"LAYANAN KUNJUNGAN BAGI WARGA BINAAN LAPAS KELAS IIB WAMENA" Selasa (13/06)
Wamena - Layanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Wamena. Layanan kunjungan merupakan layanan yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Wamena, dimana layanan ini bertujuan untuk memberikan hak-hak warga binaan terutama bertemu sanak keluarga. Layanan kunjungan menjadi penting dilaksanakan dikarenakan untuk memberikan dukungan psikologis bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dan pembinaan di Lapas Kelas IIB Wamena.
Pelaksanaan layanan kunjungan disesuaikan terhadap situasi dan kondisi terkini dengan ketentuan yang ada,layanan Kunjungan dilaksanakan pada hari Senin-Kamis pukul 09.00 - 12.00 WIT. adapun persyaratan layanan kunjungan yang harus dipatuhi oleh pengunjung adalah :
1. Kunjungan hanya untuk keluarga inti Narapidana/Tahanan,
2. Penasihat/Kuasa Hukum,
3. Membawa Identitas Diri (KTP, SIM, dan lainnya) ,
4. Berpakaian dan berperilaku sopan,
5. Tidak membawa alat komunikasi (HP, Tab, Laptop dan lainnya)
6. Tidak membawa alat tajam dan senjata api,
7. Tidak membawa Narkotika jenis apapun dan minuman beralkohol.
8. Mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama waktu kunjungan.
Humas Lapas Wamena.